- Tag #Fakta , #Lifestyle
Setiap bulan kaum wanita pastinya mengalami siklus bulanan yakni menstruasi.Proses luruhnya telur yang tidak dibuahi ini selalu diikuti dengan banyak larangan yang dipercaya sebagian kalangan. Salah satu yang dipercaya adalah tidak diperbolehkan keramas selama masa menstruasi. Dan mitos yang satu ini sebenarnya tidak benar.
Pada saat menstruasi tubuh membutuhkan perawatan yang lebih ekstra dari biasanya. Dr. Caroline Tirtajasa,Sp,OG Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Konsultan, Subspesialis Fertility dan Hormon Reproduksi mengatakan bahwa tidak adanya larangan keramas ketika sedang menstruasi. Keramas tidak ada hubungannya dengan menstruasi, namun lebih kepada kebersihan tubuh dan rambut Anda.
Dari segi kesehatan keramas pada saat haid tidak ada efeknya negatifnya, jadi Anda tetap dapat melakukan keramas saat haid. Pada saat kita sedang menstruasi seharusnya kita tetap dan harus menjaga kebersihan tubuh.
Kepercayaan ini muncul karena menganggap bahwa nantinya dihari kebangkitan semua bagian tubuh akan kembali. Rambut yang dikeramas rentan terhadap kerontokan ketika wanita dalam keadaan junub. Dihari kiamat nanti, sebagian orang percaya bahwa rambut yang rontok tersebut akan kembali dalam keadaan najis. Hal ini juga dianggap berlaku terhadap kuku atau rambut yang dipotong saat haid. Padahal ini adalah sebuah keyakinan yang sangat menyesatkan karena tidak ada dasarnya sama sekali dalam agama.
Keterangan yang ada justru mengindiksikan sebaliknya. Aisyah ra, mendapat haidh saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [Shahih Bukhari dan Shahih Muslim]. Dan menyisir rambut biasanya selalu diikuti dengan lepasnya beberapa helai rambut.
Lalu ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, tentang perintah Rasulullah SAW kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk memotong rambutnya, berkhitan dan mandi (gusl). Berdasarkan dua hadits ini, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan; karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, maka hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci seperti junub dan menstruasi.
Dengan demikian, larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak dan kwmaluan saat menstruasi tidaklah benar, karena 2 alasan:
Selain itu, juga perlu diketahui bahwa memotong kuku, mencukur rambut ketiak dan sekitar kemaluan hukumnya adalah wajib, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari, baik untuk pria maupun wanita.
Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari 40 hari.” Shahih Muslim, dan juga hadist-hadits serupa dalam Sunan An-Nasaa’i dan Musnad Ahmad.
Pada saat menstruasi tubuh membutuhkan perawatan yang lebih ekstra dari biasanya. Dr. Caroline Tirtajasa,Sp,OG Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Konsultan, Subspesialis Fertility dan Hormon Reproduksi mengatakan bahwa tidak adanya larangan keramas ketika sedang menstruasi. Keramas tidak ada hubungannya dengan menstruasi, namun lebih kepada kebersihan tubuh dan rambut Anda.
Dari segi kesehatan keramas pada saat haid tidak ada efeknya negatifnya, jadi Anda tetap dapat melakukan keramas saat haid. Pada saat kita sedang menstruasi seharusnya kita tetap dan harus menjaga kebersihan tubuh.
Kepercayaan ini muncul karena menganggap bahwa nantinya dihari kebangkitan semua bagian tubuh akan kembali. Rambut yang dikeramas rentan terhadap kerontokan ketika wanita dalam keadaan junub. Dihari kiamat nanti, sebagian orang percaya bahwa rambut yang rontok tersebut akan kembali dalam keadaan najis. Hal ini juga dianggap berlaku terhadap kuku atau rambut yang dipotong saat haid. Padahal ini adalah sebuah keyakinan yang sangat menyesatkan karena tidak ada dasarnya sama sekali dalam agama.
Keterangan yang ada justru mengindiksikan sebaliknya. Aisyah ra, mendapat haidh saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [Shahih Bukhari dan Shahih Muslim]. Dan menyisir rambut biasanya selalu diikuti dengan lepasnya beberapa helai rambut.
Lalu ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, tentang perintah Rasulullah SAW kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk memotong rambutnya, berkhitan dan mandi (gusl). Berdasarkan dua hadits ini, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan; karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, maka hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci seperti junub dan menstruasi.
Dengan demikian, larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak dan kwmaluan saat menstruasi tidaklah benar, karena 2 alasan:
- Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
- Hadits-hadits shahih dan hasan di atas mengindikasikan bahwa melakukan hal itu tidak apa-apa.
Selain itu, juga perlu diketahui bahwa memotong kuku, mencukur rambut ketiak dan sekitar kemaluan hukumnya adalah wajib, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari, baik untuk pria maupun wanita.
Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari 40 hari.” Shahih Muslim, dan juga hadist-hadits serupa dalam Sunan An-Nasaa’i dan Musnad Ahmad.